Mei,
Pengangkatan Honorer K1 jadi CPNS Tuntas
APRIL
27, 2013 LKCI NO COMMENTS
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan
pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir
Mei. Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer
kategori dua (K2).
“Kita berharap
masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah
bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2,”
kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima
rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center
KemenPAN-RB, Jakarta.
Ditegaskannya, tidak
ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada
pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan
tertentu (ATT).
Saat ini proses
pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan
setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang
juga bermasalah.
“Ini sudah yang
terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian
muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut
dipertanyakan,” sergahnya.
Untuk penyelesaian
honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi
bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu
tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya
ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).
Untuk diketahui,
sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi
(verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan itu
menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem
Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut
yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer
sendiri soal kebenaran data itu.
Adapun
12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu
Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud,
Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir
Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar