Selasa, 29 Januari 2013
, 06:33:00
JAKARTA - Data-data
251 honorer kategori satu (K1) dari Pemkot Medan hingga kemarin masih digodok
oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Dengan demikian, belum
ada keputusan final berapa honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret dan gagal
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, Kepala Bagian
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, sudah memastikan,
nama-nama yang tercoret nantinya tidak bisa digantikan untuk diisi formasinya
oleh honorer lainnya.
"Tidak bisa
digantikan. Yang memenuhi syarat disetujui, yang tidak memenuhi syarat bisa
langsung dicoret, bisa juga dialihkan menjadi honorer kategori dua," ujar
Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (28/1).
Dijelaskan,
pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak ada kaitannya dengan kuota per daerah.
Memang, lanjut Tumpak, formasi yang disediakan oleh pemerintah secara nasional
jumlahnya cukup banyak, yakni sekitar 71 ribu.
Dari jumlah itu,
setelah dilakukan penelitian terhadap data-data persyaratannya, ternyata hingga
saat ini yang memenuhi syarat baru sekitar 50 ribuan. Dengan demikian, misal
hingga proses akhir verifikasi data hanya ditemukan 51 ribu yang memenuhi
syarat, bukan lantas pemerintah akan menampung pengusulan honorer lagi dari
pemda sebanyak 20 ribu agar sesuai dengan formasi yang disediakan sejak awal
yakni 71 ribu.
"Jadi berapa pun
angkanya, ya yang memenuhi persyaratan saja yang diangkat jadi CPNS," ujar
Tumpak. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, ada dua kemungkinan yang bakal
terjadi.
Pertama, jika
dokumen-dokumen persyaratan bermasalah, misal honorer yang bersangkutan bekerja
secara terputus-putus alias tidak terus-menerus paling tidak sejak 1 Januari
2005 hingga sekarang, maka otomatis sirna peluangnya untuk bisa jadi CPNS.
Kedua, bila dokumen
persyaratannya benar tapi dia dibayar dari uang non APBD selama menjadi
honorer, maka akan dialihkan menjadi honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi
CPNS, honorer K2 ini nantinya harus mengikuti seleksi tertulis, bersaing dengan
sesama honorer K2.
Sebelumnya Tumpak
menjelaskan, Tim Pusat sudah menemukan data 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota
Medan tidak memenuhi persyaratan. Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya
sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
"Di Medan, kasus
terberatnya adalah staf di Setwan, SK-nya diterbitkan oleh Ketua DPRD tahun
2005. Padahal Ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan honorer. Itu
kasus paling menonjol," terang Tumpak Hutabarat kepada koran ini di Jakarta,
beberapa hari lalu. Sedang di Dinas Pertanian, ada honorer yang digaji dari
uang proyek-proyek.
Karena belum ada
keputusan resmi, Tumpak belum berani memastikan apakah 17 honorer itu otomatis
bakal dicoret dan gagal diangkat jadi CPNS. Dia hanya mengatakan, memang
kemungkinan besar gagal. "Kemungkinan tetap gak bisa. Bahkan untuk
dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk," ujar Tumpak saat itu.
Nah, hingga kemarin,
Tumpak menegaskan lagi, belum ada keputusan final berapa jumlah honorer K1 dari
Pemko Medan yang tercoret. "Masih terus diproses. Belum ada perkembangan
terbaru," ujarnya. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar